Selasa, 17 Juni 2014

Tulisan 1 Etika & Profesionalisme



Profesionalisme Kerja Di Korea Selatan

Korea Selatan pada tahun 2010 tercatat memiliki pendapatan per kapita bruto kurang lebih 30ribu USD dan netto 20ribu USD per tahun (USD 2500/bulan; Rp22juta/bulan). Dengan penghasilan setinggi itu dan tingkat pengangguran yang rendah 3.3% (source: wikipedia) dari jumlah keseluruhan populasi membuka lapangan atau lowongan kerja baru di Korea terutama bidang manufaktur, pertanian, perikanan dan industri kasar bagi tenaga kerja asing dari luar Korea. (bandingkan dengan tingkat pengangguran USA yang mencapai 9.2% atau Uni Eropa 9%).
Apa saja persyaratan supaya bisa bekerja di Korea, dan baigaimana bekerja di Korea itu? beberapa waktu lalu saya surfing ke salah satu komunitas online pekerja Indonesia (TKI) yang berada di Korea dan menemukan beberapa catatan penting bagi anda yang berminat bekerja di Korea :
1.      Persyaratan minimal pendidkan adalah lulusan SMP; karena bidang pekerjaan yang tersedia bagi orang non-korea adalah jenis pekerjaan kasar yang tidak membutuhkan lisensi profesi atau riwayat lulusan perguruan tinggi, tapi bagi Anda lulusan PT dan menginginkan bekerja di bidang profesional disarankan mengambil persamaan S1 atau langsung S2 di Korea, baru anda bisa kerja di bidang profesi di Korea.
2.      Lulus EPS-TOPIK, tes kemampuan bahasa dan tulisan Korea yang diselenggarakan BNP2TKI, bisa langsung dicek di http://www.bnp2tki.go.id/.
3.      Terhitung mulai tahun 2011, jumlah waktu kerja pekerja seminggu adalah 40 jam, bekerja lebih dari 40 jam dihitung lembur.
4.      Nilai Upah Minimum pekerja kasar tahun 2010 adalah 4.110 won (1Won = 8Rp) setiap jam (sekitar Rp33ribu/jam).
5.      Mengenai uang pesangon(taejikgeum):
a.       Perusahaan yg memperkerjakan lebih dari 5 orang pekerja WAJIB memberikan taejikgeum kepada pekerja yang sdh bekerja 1 tahun lebih di perusahaan tersebut ketika ybs mengundurkan diri/keluar dari perusahaan tersebut. Jadi kalau anda blm ada 1 tahun bekerja, anda tidak berhak dapat taejikgeum.Begitu juga kalau pekerja di perusahaan agan kurang dari 5 orang,perusahaan tersebut tidak wajib memberikan taejikgeum.
b.      Besarnya taejikgeum adalah rata-rata gaji 3 bulan terakhir dikali lama masa kerja (=dalam bulan) dibagi 12. Jadi misalnya anda sudah bekerja 2,5tahun (30bulan),gaji 3 bulan terakhir sebelum anda keluar misalnya masing-masing: 1.200.000won,1.500.000won dan 900.000 wo; maka rata-rata adalah:1.200.000won. Jadi besarnya taejikgeum yg berhak anda terima adalah: (1.200.000x30):12=3 juta won
 Taejikgeum merupakan uang pesangon dari perusahaan jadi BUKAN dipotong dari gaji anda sekalian setiap bulan.Adapun saat ini hampir sebagian besar perusahaan mendaftarkan taejikgeum pekerjanya ke asuransi samsung.Besarnya premi yang dibayarkan oleh perusahaan ke pihak asuransi samsung adalah 8,5% dari gaji pokok pekerja saat mendaftar.Karena upah pokok pekerja di Korea setiap tahun naik,maka bisa dipastikan jumlah taejikgeum yang akan agan terima dari asuransi samsung lebih kecil dari perhitungan yang seharusnya anda terima,maka kekurangannya harus anda minta langsung kepada perusahaan. Misalnya:menurut perhitungan taejikgeum anda 3 juta won tapi anda cuma terima dari asuransi samsung 2,2 juta won maka kekurangan g 800.000 won harus diberikan dari pihak perusahaan.
Peluang kerja di Korea itu terbuka lebar bagi siapa saja dengan persyaratan di atas, mungkin bagian tersulit adalah memahami tulisan Hangul (korea), karena nanti ketika bekerja instruksi perintah kerja hanya tersedia dalam bahasa dan tulisan korea. Dan satu hal yang lebih penting, persiapkan mental dan visi kerja anda karena bekerja di Korea, artinya anda harus siap kerja keras, pantang menyerah dan tahan dengan perbedaan kultur budaya

REFERENSI :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar