Profesionalisme
Kerja Di Korea Selatan
Korea Selatan pada tahun 2010 tercatat
memiliki pendapatan per kapita bruto kurang lebih 30ribu USD dan netto 20ribu
USD per tahun (USD 2500/bulan; Rp22juta/bulan). Dengan penghasilan setinggi itu
dan tingkat pengangguran yang rendah 3.3% (source: wikipedia) dari jumlah
keseluruhan populasi membuka lapangan atau lowongan kerja baru di Korea
terutama bidang manufaktur, pertanian, perikanan dan industri kasar bagi tenaga
kerja asing dari luar Korea. (bandingkan dengan tingkat pengangguran USA yang
mencapai 9.2% atau Uni Eropa 9%).
Apa saja persyaratan supaya bisa bekerja di
Korea, dan baigaimana bekerja di Korea itu? beberapa waktu lalu saya surfing ke
salah satu komunitas online pekerja Indonesia (TKI) yang berada di Korea dan
menemukan beberapa catatan penting bagi anda yang berminat bekerja di Korea :
1.
Persyaratan
minimal pendidkan adalah lulusan SMP; karena bidang pekerjaan yang tersedia
bagi orang non-korea adalah jenis pekerjaan kasar yang tidak membutuhkan
lisensi profesi atau riwayat lulusan perguruan tinggi, tapi bagi Anda lulusan
PT dan menginginkan bekerja di bidang profesional disarankan mengambil
persamaan S1 atau langsung S2 di Korea, baru anda bisa kerja di bidang profesi
di Korea.
2.
Lulus
EPS-TOPIK, tes kemampuan bahasa dan tulisan Korea yang diselenggarakan BNP2TKI,
bisa langsung dicek di http://www.bnp2tki.go.id/.
3.
Terhitung
mulai tahun 2011, jumlah waktu kerja pekerja seminggu adalah 40 jam, bekerja
lebih dari 40 jam dihitung lembur.
4.
Nilai Upah
Minimum pekerja kasar tahun 2010 adalah 4.110 won (1Won = 8Rp) setiap jam
(sekitar Rp33ribu/jam).
5.
Mengenai
uang pesangon(taejikgeum):
a.
Perusahaan
yg memperkerjakan lebih dari 5 orang pekerja WAJIB memberikan taejikgeum kepada
pekerja yang sdh bekerja 1 tahun lebih di perusahaan tersebut ketika ybs
mengundurkan diri/keluar dari perusahaan tersebut. Jadi kalau anda blm ada 1
tahun bekerja, anda tidak berhak dapat taejikgeum.Begitu juga kalau pekerja di
perusahaan agan kurang dari 5 orang,perusahaan tersebut tidak wajib memberikan
taejikgeum.
b.
Besarnya
taejikgeum adalah rata-rata gaji 3 bulan terakhir dikali lama masa kerja
(=dalam bulan) dibagi 12. Jadi misalnya anda sudah bekerja 2,5tahun
(30bulan),gaji 3 bulan terakhir sebelum anda keluar misalnya masing-masing:
1.200.000won,1.500.000won dan 900.000 wo; maka rata-rata adalah:1.200.000won. Jadi
besarnya taejikgeum yg berhak anda terima adalah: (1.200.000x30):12=3 juta won
Taejikgeum merupakan uang pesangon dari
perusahaan jadi BUKAN dipotong dari gaji anda sekalian setiap bulan.Adapun saat
ini hampir sebagian besar perusahaan mendaftarkan taejikgeum pekerjanya ke asuransi
samsung.Besarnya premi yang dibayarkan oleh perusahaan ke pihak asuransi
samsung adalah 8,5% dari gaji pokok pekerja saat mendaftar.Karena upah pokok
pekerja di Korea setiap tahun naik,maka bisa dipastikan jumlah taejikgeum yang
akan agan terima dari asuransi samsung lebih kecil dari perhitungan yang
seharusnya anda terima,maka kekurangannya harus anda minta langsung kepada
perusahaan. Misalnya:menurut perhitungan taejikgeum anda 3 juta won tapi anda
cuma terima dari asuransi samsung 2,2 juta won maka kekurangan g 800.000 won
harus diberikan dari pihak perusahaan.
Peluang kerja di Korea itu terbuka lebar bagi
siapa saja dengan persyaratan di atas, mungkin bagian tersulit adalah memahami
tulisan Hangul (korea), karena nanti ketika bekerja instruksi perintah kerja
hanya tersedia dalam bahasa dan tulisan korea. Dan satu hal yang lebih penting,
persiapkan mental dan visi kerja anda karena bekerja di Korea, artinya anda
harus siap kerja keras, pantang menyerah dan tahan dengan perbedaan kultur
budaya
REFERENSI :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar